Pengertian industri adalah bidang matapencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Beberapa industri yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi jalan, pengolahan air bersih dan air kotor terpadu, komersial, perumahan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas dan sebagainya, sehingga pabrik (disebut dengan perusahaan industri) yang masuk ke Kawasan Industri akan mendapatkan sarana/prasarana ini. Pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri bertujuan untuk mengendalikan pemanfataan ruang. Di Kawasan Industri diatur pemanfaatan ruang max 70% untuk lahan industri dan min 30% untuk fasos/fasum/hijau. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan oleh perusahaan industri diatur 60% untuk bangunan dan 40% lahan terbuka/hijau. Dengan demikian Kawasan Industri bertujuan juga meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan. Selain itu, kawasan industri dan pergudangan eksklusif dengan penghijauan juga sudah banyak tersebar di Indonesia. Deprimaterra.com kawasan industri dan pergudangan eksklusif dengan penghijauan
AdvertisementBeberapa industri yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Makanan dan minuman
- Tembakau
- Tekstil
- Pakaian jadi
- Kulit dan barang dari kulit
- Kayu, barang dari kayu, dan anyaman
- Kertas dan barang dari kertas
- Penerbitan, percetakan, dan reproduksi
- Batu bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
- Kimia dan barang-barang dari bahan kimia
- Karet dan barang-barang dari plastik
- Barang galian bukan logam
- Logam dasar
- Barang-barang dari logam dan peralatannya
- Mesin dan perlengkapannya
- Peralatan kantor, akuntansi, dan pengolahan data
- Mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
- Radio, televisi, dan peralatan komunikasi
- Peralatan kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
- Kendaraan bermotor
- Alat angkutan lainnya
- Furniture dan industri pengolahan lainnya
Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi jalan, pengolahan air bersih dan air kotor terpadu, komersial, perumahan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas dan sebagainya, sehingga pabrik (disebut dengan perusahaan industri) yang masuk ke Kawasan Industri akan mendapatkan sarana/prasarana ini. Pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri bertujuan untuk mengendalikan pemanfataan ruang. Di Kawasan Industri diatur pemanfaatan ruang max 70% untuk lahan industri dan min 30% untuk fasos/fasum/hijau. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan oleh perusahaan industri diatur 60% untuk bangunan dan 40% lahan terbuka/hijau. Dengan demikian Kawasan Industri bertujuan juga meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan. Selain itu, kawasan industri dan pergudangan eksklusif dengan penghijauan juga sudah banyak tersebar di Indonesia. Deprimaterra.com kawasan industri dan pergudangan eksklusif dengan penghijauan